Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI
Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI
Prosedur penerimaan kasus untuk calon klien:
- a. Mengisi Formulir Data Klien;
- b. Kemudian akan mendapatkan jasa hukum dan dapat berkonsultasi dengan Advokat Publik/Assisten Advokat Publik;
- c. Advokat Publik/Assisten Advokat Publik berkoordinasi dengan Ka. Operasional untuk menentukan diterima/tidak kasus tersebut;
- d. Jika kasus bersifat individual, dan LBH tidak memiliki cukup SDM dan alokasi biaya berperkara, akan direkomendasikan: 1. Ditangani untuk kasus-kasus yang dapat membawa perubahan bagi sistem hukum dan terdapat tenaga /SDM; 2. Diselesaikan oleh mitra dengan tetap berkonsultasi dengan Advokat Publik/Asisten Advokat Publik untuk setiap langkah hukumnya; 3. Dirujuk kepada Jaringgan Kerja LSM yang khusus menangani perkara tertentu; 4. Dirujuk ke kantor advokat alumni LBH-YLBHI jika klien/mitra tidak memenuhi syarat formal (mampu);
- e. Setelah proses konsultasi, calon klien membayar administrasi;
- f. Kasus yang bersifat massal, struktural, berdampak luas dan tidak mampu secara ekonomi, hukum dan politik, Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan mengkoordinasikan dengan Ka. Operasional untuk membahas diterima/tidaknya kasus tersebut;
- g. Jika diterima, maka Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan ditugaskan melakukan proses advokasi kasus tersebut.
Post a Comment