Pernah dirugikan sebagai konsumen ??

Pernah dirugikan sebagai konsumen ??





Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar.

Buku ini mengajak kita semua, para konsumen, untuk mencermati masalah-masalah perlindungan konsumen, termasuk soal hak dan tata cara pengaduan jika dirugikan. Buku ini juga dilengkapi


prosedur pengaduan yang dapat dilakukan oleh konsumen, serta dilengkapi alamat badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) se-Indonesia. Harapannya, konsumen yang dirugikan bisa segera bertindak sebelum kerugian yang ditanggung semakin besar. Dengan kata lain, menjadi bijak sebelum diinjak-injak.

klik disini

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger