Jaguar Syamsul Arifin GUBSU disita KPK
Jaguar Syamsul Arifin GUBSU disita KPK
Jakarta - Mobil Jaguar milik Gubernur Sumut Syamsul Arifin disita KPK merupakan keluaran tahun 2003. Mobil bertipe S 2500 cc Luxury itu dibeli tahun 2004 dengan harga Rp 600 juta.
"Itu tahun 2003 belinya pertengahan 2004. Ditaksir waktu beli harganya Rp 600 juta," ujar Plt jubir KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2010).
Menurut Priharsa, Jaguar bernopol B 8659 BS itu diserahkan langsung oleh pemiliknya, Beby Arbiyana(BA), yang merupakan anak dari Syamsul ke KPK. KPK memeriksa BA pada Rabu 1 September kemarin dan menyita Jaguar untuk perkembangan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat.
Pantauan detikcom, Jaguar itu terlihat mulus dan masih kelihatan mengkilap meski dibeli pada tahun 2004.
Mobil tersebut disita karena diduga terdapat aliran dana pembayaran yang bersumber dari APBD Langkat kepada pihak leasing mobil tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Syamsul sebagai tersangka kasus korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. Syamsul saat itu menjabat sebagai bupati Langkat. Status ini disandang sejak awal April 2010.
Diduga, kerugian negara akibat perbuatan Syamsul mencapai Rp 31 miliar. Pasal yang disangkakan pada Syamsul yakni pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Tipikor. (nik/nrl)
Post a Comment