Asvi: Gus Dur Memenuhi Syarat, Soeharto Jangan Dulu

Asvi: Gus Dur Memenuhi Syarat, Soeharto Jangan Dulu


Jakarta - Rencana Partai Golkar untuk mengusulkan Soeharto menjadi pahlawan seperti halnya Gus Dur, menemui tentangan. Salah satunya datang dari sejarahwan LIPI, Asvi Warman Adam. Figur Soeharto masih kontroversial.

"Gus Dur sudah memenuhi syarat, kalau Soeharto jangan dulu. Masih ada penolakan dari korban

pelanggaran HAM, selain ada kasus korupsi yang tidak tuntas di pengadilan. Jadi masih jadi kendala," jelas Asvi melalui telepon, Minggu (3/1/2009).

Menurut Asvi, dari pemberian gelar pahlawan ini nantinya bisa dilihat ke arah mana bangsa ini akan dibawa. Untuk Gus Dur, misalnya, dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi demokrasi, kemajemukan, dan HAM.

"Kalau demokrasi yang kita ingin tanamkan tentu Gus Dur, karena kalau Soeharto masih bermasalah. Memang Soeharto memerintah selama 30 tahun dan ada perbaikan ekonomi, tapi ada juga yang ditindas di masa pemerintahannya," tutur Asvi.

Gelar pahlawan bagi Gus Dur bukan dilihat sebagai orang yang pernah duduk sebagai presiden, tetapi melalui organisasi dan tindakan yang pernah dilakukan.

"Tidak semua orang bisa jadi pahlawan nasional, ada yang kita dahulukan, dan ini bergantung pada nilai apa yang ingin dikembangkan bangsa ini," ungkap Asvi.

Asvi juga menyayangkan belum dibentuknya Dewan Tanda Jasa dan Kehormatan, sesuai amanat UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Padahal Dewan yang nantinya diangkat oleh presiden ini bertugas memverifikasi syarat seseorang layak dianugerahi gelar pahlawan.

"UU itu disahkan sejak Juni dan pembentukan Dewan diamanatkan setelah 6 bulan UU disahkan, tapi sampai sekarang belum juga ada," imbuh Asvi.

Anggota Dewan itu terdiri dari 7 orang dengan komposisi 2 akademisi, 2 militer, dan 3 dari tokoh masyarakat. "Nama-nama anggota Dewan ini diusulkan Mensos dan kemudian diangkat oleh Presiden," tutupnya.

(ndr/nrl)

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger