Terlantarkan Anak, Yanti & Dadan Bisa Dibui 3 Tahun

Terlantarkan Anak, Yanti & Dadan Bisa Dibui 3 Tahun


JAKARTA - Kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh pasangan Yanti alias Warsinem dan Dadan termasuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yanti dan Dadan, bisa dikenai ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.

"Peristiwa tersebut termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda Rp15 juta," kata aktivis Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Abdul Hamim Jauzie kepada okezone, Minggu (27/12/2009).



Selanjutnya Abdul Hamim menyatakan, untuk keamanan, aparat kepolisian harus segera meminta surat penetapan perintah perlindungan bagi anak-anak tersebut dari pengadilan sebagaimana dimandatkan oleh UU No 23/2004 Pasal 16. Ketua Pengadilan yang dimintai penetapan oleh aparat kepolisian harus segera mengeluarkan surat perintah perlindungan tersebut.

"Peristiwa penelantaran anak juga bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat kepolisian bisa memproses kedua orangtua anak-anak. Meski demikian mempidanakan kedua orangtua anak-anak harus mempertimbangkan hal yang terbaik untuk anak sebagaimana prinsip dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jika kedua orangtua anak-anak tersebut dipidanakan, maka anak-anak tersebut tentunya semakin menderita, tidak ada yang mengasuh dan memberinya nafkah," tandasnya.

Dadan dan Yanti melarikan diri dari kejaran PJTKI karena membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp4 juta. Mereka tega meninggalkan Windy (8), Rizky(4), Lina (3),dan Siti (5 bulan) di kontrakannya selama sepekan tanpa bekal apapun. Selama kepergian Dadan dan Yanti, keempat bocah malang tersebut dirawat oleh para tetangganya secara bergantian. Kini mereka masih berada di Panti Asuhan Fathul Khoir di Cimanggis, Depok.

Yanti menyatakan akan segera membawa pulang keempat buah hatinya ke kampung halamannya di Ciamis. Meski demikian, pihak Panti Asuhan Fathul Khoir tetap keukeuh untuk merawat keempat anak malang itu. Pihak panti merasa khawatir penelantaran oleh Yati dan Dadan akan terulang kembali.(mbs)

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger