Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Batuan Sosial

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Batuan Sosial

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Dana Bantuan Sosial pada Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Hal ini ditegaskan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arminsyah. "Ditetapkan satu tersangka yakni Fahrul AS," ujar Arminsyah kepada wartawan, Jumat (26/6). Menurut Arminsyah, Fahrul menjabat sebagai bendahara bantuan sosial pada tahun 2007.

Berdasarkan pertanggung jawaban yang dibuat Fahrul pada 2007 hingga 2008, lanjut Arminsyah, anggaran tersebut telah terserap seluruhnya hingga 100 persen. Ternyata, dalam APBD Kabupaten Kutai Timur tahun 2007 terdapat alokasi anggaran berupa dana bantuan sosial sebesar Rp155 miliar yang dikelola oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur.

Dikatakan Arminsyah, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Yakni, Fahrul memproses sendiri proposal tanpa melalui telaah staf dan tanpa persetujuan Sekda. Selain itu, uang yang dicairkan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemohon. Tetapi diambil sendiri oleh bendahara bantuan sosial. "Atau hanya diserahkan sebesar 50 persen kepada pemohon," ujar Arminsyah. Sedangkan pertanggung jawabannya dalam kuitansi pembayaran ditulis 100 persen.

Parahnya, sebagian dana itu digunakan untuk keperluan biaya transportasi dan talk show Bupati Kutai. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk biaya perjalanan dinas Sekda Kabupaten Kutai Timur. Dana tersebut juga diberikan kepada Asisten Administrasi Bupati Kutai Reza Indra Riadi, Kepala Bagian Sosial Wildaniar, Kepala Bagian Keuangan Yulianti. Dana itu bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Dijelaskan Arminsyah, pada bulan Maret, Juli, dan November 2008, BPK kantor perwakilan Samarinda telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan penyimpangan dana anggaran bantuan sosial sebesar Rp19,9 miliar. Kemudian BPK Samarinda merekomendasikan agar uang tersebut disetorkan ke kas daerah. Sayangnya, kata Arminsyah, dana yang telah disetorkan kembali ke kas daerah hanya Rp2,1 miliar. "Sehingga masih tersisa sebesar Rp17,8 miliar yang merupakan kerugian negara Pemda Kutai," imbuhnya.

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger