Pemerintah Keok Lagi, Tommy Kuasai Uang 36 Juta Euro

Pemerintah Keok Lagi, Tommy Kuasai Uang 36 Juta Euro





Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court at Buckingham Palace. Pengadilan tersebut menolak permohonan dari pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy.

"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda saat dihubungi detikcom, Kamis
(27/8/2009).



Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yang lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.

Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yang akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan,"
tuturnya.

Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan
milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.

Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari
2009.

Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil
membekukan uang Tommy.


Pernah dirugikan sebagai konsumen ??

Pernah dirugikan sebagai konsumen ??





Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar.

Buku ini mengajak kita semua, para konsumen, untuk mencermati masalah-masalah perlindungan konsumen, termasuk soal hak dan tata cara pengaduan jika dirugikan. Buku ini juga dilengkapi


prosedur pengaduan yang dapat dilakukan oleh konsumen, serta dilengkapi alamat badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) se-Indonesia. Harapannya, konsumen yang dirugikan bisa segera bertindak sebelum kerugian yang ditanggung semakin besar. Dengan kata lain, menjadi bijak sebelum diinjak-injak.

klik disini

Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI

Prosedur Mendapatkan Bantuan Hukum di LBH YLBHI




Prosedur penerimaan kasus untuk calon klien:
  • a. Mengisi Formulir Data Klien;
  • b. Kemudian akan mendapatkan jasa hukum dan dapat berkonsultasi dengan Advokat Publik/Assisten Advokat Publik;
  • c. Advokat Publik/Assisten Advokat Publik berkoordinasi dengan Ka. Operasional untuk menentukan diterima/tidak kasus tersebut;
  • d. Jika kasus bersifat individual, dan LBH tidak memiliki cukup SDM dan alokasi biaya berperkara, akan direkomendasikan: 1. Ditangani untuk kasus-kasus yang dapat membawa perubahan bagi sistem hukum dan terdapat tenaga /SDM; 2. Diselesaikan oleh mitra dengan tetap berkonsultasi dengan Advokat Publik/Asisten Advokat Publik untuk setiap langkah hukumnya; 3. Dirujuk kepada Jaringgan Kerja LSM yang khusus menangani perkara tertentu; 4. Dirujuk ke kantor advokat alumni LBH-YLBHI jika klien/mitra tidak memenuhi syarat formal (mampu);
  • e. Setelah proses konsultasi, calon klien membayar administrasi;
  • f. Kasus yang bersifat massal, struktural, berdampak luas dan tidak mampu secara ekonomi, hukum dan politik, Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan mengkoordinasikan dengan Ka. Operasional untuk membahas diterima/tidaknya kasus tersebut;
  • g. Jika diterima, maka Advokat Publik/Assisten Advokat Publik akan ditugaskan melakukan proses advokasi kasus tersebut.



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger