$00.00
Anda tidak berulang kali copy paste kode tersebut sewaktu membuat artikel terbaru, masukkan kode tersebut pada kolom post template. Masuk ke setting, pilih posts and comments >> post template. Klik add, setelah itu masu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Fungsi

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:

  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.

Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan dan sekretariat

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang

Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Memilih Wakil Presiden

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Keanggotaan

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan kewajiban anggota

Hak anggota

  • Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela diri.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.

Kewajiban anggota

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat - Sejarah

Majelis Permusyawaratan Rakyat - Sejarah

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sejarah

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.

Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).

Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.

Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.

Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :

  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :

  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.

Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.

Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.

Walaupun kemudian Presiden Seokarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.

Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.

Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.

Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , setelah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945.

Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.

Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR

Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang DPR antara lain:

  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Hak

DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak interplasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat

Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat

Sejarah DPR
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
.



Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketuhi secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.


Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1945, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.


Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.

Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.


Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.


Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.


Masa Orde Baru (1966-1999)

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.

Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.


Masa reformasi (1999-sekarang)

Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.

Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat
UU No 33 Tahun 2004UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

UU No 33 Tahun 2004UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur
secara adil dan selaras;
c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan
Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur
berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang
jelas antarsusunan pemerintahan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23,
Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas
Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi
daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah
dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
11. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
14. Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
15. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18. Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan
yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
20. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
21. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
22. Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah
dan kapasitas fiskal Daerah.
23. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
24. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang
dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
25. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada
publik melalui penawaran umum di pasar modal.
26. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
27. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
28. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara
asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah,
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk
devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan
pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
29. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan
kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa,
dan/atau krisis solvabilitas.
30. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah
dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk
periode 1 (satu) tahun.
31. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut
Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran
yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik Negara/Daerah.
BAB II
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi
pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan
tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
(3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan.
Pasal 3
(1) PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi
Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.
(2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
(3) Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam
rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
(4) Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah
untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB III
DASAR PENDANAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
(2) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
(3) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
(4) Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian
dana.
BAB IV
SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Pasal 5
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas
Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
BAB V
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 6
(1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Pasal 7
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan
ekonomi biaya tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat
mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan
kegiatan impor/ekspor.
Pasal 8
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang.
Pasal 9
Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DANA PERIMBANGAN
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 10
(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil
Pasal 11
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi.
Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara
daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh
persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi
yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke
Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang
didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan,
dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya
mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan
kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten
dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian
Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh
persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk
provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara triwulanan.
Pasal 14
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak
Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan
imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40%
(empat puluh persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah
yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)
untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan
puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi
dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang
bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah.
Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang
sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 16
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang
menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran
Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
d terdiri atas:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan
porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya
alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masingmasing
dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terdiri atas:
a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap dan iuran produksi.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf g dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber
daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah
penghasil.
Pasal 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun
anggaran berjalan.
Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak
bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN
tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga
puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN
Perubahan.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas
penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dana Alokasi Umum
Pasal 27
(1) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua
puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan
alokasi dasar.
(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan
fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 28
(1) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
(2) Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah,
Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per
kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang
berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
Pasal 29
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 30
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian
bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh
daerah provinsi.
(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
Pasal 31
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan
perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.
(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah
kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima
DAU sebesar alokasi dasar.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar
setelah dikurangi nilai celah fiskal.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
Pasal 33
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah
dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 34
Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan
pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah.
Pasal 35
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua
belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebelum bulan bersangkutan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Dana Alokasi Khusus
Pasal 38
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Pasal 39
(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan Daerah.
(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pasal 40
(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam
APBD.
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
karakteristik Daerah.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
kementerian Negara/departemen teknis.
Pasal 41
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
dalam APBD.
(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan
menyediakan Dana Pendamping.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LAIN-LAIN PENDAPATAN
Pasal 43
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana
Darurat.
Pasal 44
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan
bantuan yang tidak mengikat.
(2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan
melalui Pemerintah.
(3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah
Daerah dan pemberi hibah.
(4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN
untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh
Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
(2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 47
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang
dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.
(2) Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PINJAMAN DAERAH
Bagian Kesatu
Batasan Pinjaman
Pasal 49
(1) Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan
dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
(2) Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik
Bruto tahun bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan
Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(4) Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar
negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau
pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri
Keuangan.
Bagian Kedua
Sumber Pinjaman
Pasal 51
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan
melalui pasar modal.
Bagian Ketiga
Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman
Pasal 52
(1) Jenis Pinjaman terdiri atas :
a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
(2) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama
dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain
seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari
satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman
yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi
dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah yang bersangkutan.
(4) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu
tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada
tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan
perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Penggunaan Pinjaman
Pasal 53
(1) Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup
kekurangan arus kas.
(2) Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai
penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek
investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan
persetujuan DPRD.
Bagian Kelima
Persyaratan Pinjaman
Pasal 54
Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman
ditetapkan oleh Pemerintah;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal
dari Pemerintah.
Pasal 55
(1) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah
yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi
Daerah.
Bagian Keenam
Prosedur Pinjaman Daerah
Pasal 56
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari luar negeri.
(2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada
Pemerintah Daerah.
(3) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Bagian Ketujuh
Obligasi Daerah
Pasal 57
(1) Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah
di pasar modal domestik.
(2) Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal
54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(4) Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat.
(5) Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok
Obligasi Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala
Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan
Pemerintah.
(2) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai
bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat
penetapan APBD.
Pasal 59
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
Pasal 60
Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
e. frekuensi pembayaran bunga;
f. cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum
jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 61
(1) Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran
semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat
penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(2) Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi
Daerah pada saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan
pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut
kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
Pasal 62
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.
Bagian Kedelapan
Pelaporan Pinjaman
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun
anggaran berjalan.
(2) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat
menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pasal 64
(1) Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya
kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut
diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari
Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
DALAM RANGKA DESENTRALISASI
Bagian Kesatu
Asas Umum
Pasal 66
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat.
(2) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, dan distribusi.
(4) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(5) Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah
tahun anggaran berikutnya.
(6) Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam
Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari DPRD.
Pasal 67
(1) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
(2) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada
pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(3) Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan
keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah
didanai melalui APBD.
(4) Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau
bunga.
(5) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.
(6) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
(7) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus
tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 68
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi
masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 69
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar
penyusunan rancangan APBD.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA
SKPD.
(4) Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 70
(1) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
anggaran pembiayaan.
(2) Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain
Pendapatan.
(3) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja.
(4) Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pasal 71
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambatlambatnya
bulan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah
Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran
berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon
anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
Pasal 72
(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD
tahun berikutnya.
(2) Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan
dicapai.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada
pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
Pasal 73
(1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD.
(2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan
APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 74
Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke
Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 75
(1) Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya
dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggitingginya
sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(5) Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata
anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan
atas beban APBD.
(6) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh
bendahara umum Daerah.
(7) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh
dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 76
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK,
Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi
untuk pengeluaran tertentu.
(3) Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pasal 77
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum
Daerah.
(2) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat
ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan
risiko rendah.
Pasal 78
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
atas dasar prinsip saling menguntungkan.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
Pasal 79
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja
dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan
dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 80
(1) Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau
pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen).
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaktidaknya
meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan
Perusahaan Daerah.
(3) Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.
Pasal 82
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara
dan Perbendaharaan Negara.
Bagian Kelima
Pengendalian
Pasal 83
(1) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit APBN dan APBD.
(2) Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun
bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana
Perimbangan.
Pasal 84
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. Dana Cadangan;
c. Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Pinjaman Daerah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 85
(1) Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DANA DEKONSENTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 87
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya
pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian
negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di
Daerah.
(2) Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
(4) Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur.
(5) Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di
Daerah kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat nonfisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Dekonsentrasi
Pasal 88
Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Dekonsentrasi
Pasal 89
(1) Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan
Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo
tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan,
maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor
ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Dana Dekonsentrasi
Pasal 90
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi
kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/
pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara
nasional kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 91
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana
dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh
Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
memberikan pelimpahan wewenang.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 93
(1) Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BAB XI
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 94
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah
adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga
kepada Kepala Daerah.
(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(5) Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas
Pembantuan kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat fisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Tugas Pembantuan
Pasal 95
Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Tugas Pembantuan
Pasal 96
(1) Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum
Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas
Pembantuan.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas
Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan,
saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan
penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan
APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai
ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
Pasal 97
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas
Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri
negara/pimpinan lembaga yang menugaskan.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan
secara nasional kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
Pasal 98
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
memberikan penugasan.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Enam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 100
(1) Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 101
(1) Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah
secara nasional, dengan tujuan :
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit
anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman
Daerah, dan defisit anggaran Daerah.
(2) Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 102
(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
(2) Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
(3) Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota;
b. neraca Daerah;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan Keuangan Daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
f. laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal
Daerah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran
Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 103
Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang
dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.
Pasal 104
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih
tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 106
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta
Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b. 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
(3) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari
wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dibagi dengan imbangan:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
Pasal 107
(1) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima
setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
Pasal 108
(1) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan
bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan
untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan
menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi
Dana Alokasi Khusus.
(2) Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap
berlaku selama tidak diatur lain.
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. E-RECHTER - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger